Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Bandung Dirampok dan Diperkosa Bergiliran Sambil Ditodong Airsoft Gun

Kompas.com - 21/02/2022, 12:19 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Khairina

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Empat tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan tak berkutik saat digiring polisi.

JB (25) dan S (20) menjadi pelaku utama pemerkosaan. Keduanya dengan sadis menodongkan dan memukul wajah korban menggunakan senjata airsoft gun saat melakukan aksinya.

JB terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran mencoba melawan saat akan diamankan. Sedangkan IS (26), dan JS (36) membantu dan terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Baca juga: Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan

Hanya dalam waktu 1 kali 24 jam keempat tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung.

"Pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi 17 Februari 2022 pada pukul 02.00 WIB dini hari di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Pelaku sudah kita amankan, 1X24 jam tanggal 18 Februari 2022," kata

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (21/2/2022).

Awalnya korban diajak oleh salah satu temannya inisial R dan mantan suami R untuk karoke bersama empat tersangka.

Kemudian, lantaran HP milik temannya R hilang, kedua pelaku JB dan S mengajak korban untuk mencari HP di luar tempat karoke.

Karena kondisi korban mabuk, Kusworo menyebut kedua pelaku membawa motor korban beserta motornya kemudian melakukan pemerkosaan dan pencurian.

"Korban dipukul dengan airsoft gun, kemudian para pelaku mengambil perhiasan korban, dan HP milik korban,"
Baca juga: Guru Mengaji di Aceh Utara Diduga Berkali-kali Perkosa Santri Usia 15 Tahun

"Korban diperkosa secara bergiliran, yang pertama dilakukan oleh S kemudian oleh JS," katanya.

Kusworo mengatakan, Korban berhasil melarikan diri saat kondisi kedua tersangka lengah.

"Korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong, karena teriakan korban, tersangka melarikan diri, korban langsung laporan ke Polsek setempat," ungkapnya.

Pihaknya menyebut barang hasil curian belum sempat dibagi, lantaran keempatnya berhasil diamankan.

"Barang milik korban, seperti motor, HP dan perhiasan belum sempat di bagi. Kami berhasil mengamankan, motor korban, airsoft gun, pakaian milik korban," kata Kusworo.

Atas tindakan tersebut, keempatnya dijerat Pasal 364 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com