KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto dimutasi ke Kejaksaan Agung.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejagung.
"Surat keputusannya sudah beredar," kata Abdul.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Februari 2022
Dalam surat keputusan yang diperoleh Kompas.com, Yulianto akan menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, yang akan menggantikan Yulianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yakni Hutama Wisnu.
Baca juga: 6 Fakta Kupang, Ibu Kota NTT Berjuluk Kota Kerang
Hutama sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Yulianto tercatat belum genap dua tahun bertugas sebagai Kajati NTT.
"Beliau (Yulianto) menjabat Kajati sejak akhir Juni 2020. Jadi bertugas lebih kurang 1 tahun 8 bulan," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.