Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Kompas.com - 18/02/2022, 20:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua pemain sepak bola asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang didakwa melakukan penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antara kampung (tarkam) akhirnya bebas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Terlibat Keributan, 2 Pemain Sepak Bola Asal Purbalingga Dituntut Penjara 3 Bulan 2 Hari

Hakim Ketua Mochamad Umaryaji saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Membebaskan terdakwa 2 Teguh Fajar Ramadhan dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik kedudukan, harkat, serta martabat," kata hakim membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Febri Setiawan.

"Menjatuhkan pidama terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho penjara selama 3 bulan 2 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan," lanjut hakim.

Dengan kata lain, terdakwa Apri Setyo Nugroho tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena telah ditahan selama 3 bulan 2 hari.

Apri ditahan bersama Teguh sejak 18 Oktober 2021 dan baru keluat pada 18 Januari 2022 setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Soal Keributan Pemain Everton dan Lyon, Koeman Soroti Kinerja Wasit

Hal yang memberatkan terdakwa Apri, yaitu tidak jujur selama persidangan. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain, perbuatan terdakwa Apri tidak mengakibatkan luka serius pada saksi korban.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar-pemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.

Kedua pemain klub IM 90 itu harus mendekam di balik jeruji besi karna didakwa melakukan penganiayaan terhadap pemain Arwanan, Febri Setiawan.

Baca juga: Penahanan 2 Pemuda yang Berkelahi Saat Pertandingan Tarkam Ditangguhkan, Keluarga Terharu

Keduanya didawka Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan terungkap, terdakwa Apri secara spontan menanduk kepala dan menendang perut saksi korban Febri karena tidak terima dilanggar.

Sedangkan terdakwa Teguh dalam kejadian itu hanya berusaha melerai keributan antara Apri dan Febri dengan menempelkan kepalanya ke kepala Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com