Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Diputus, Pemuda di Lampung Timur Kirim Video Asusilanya ke Orangtua Mantan Pacar

Kompas.com - 18/02/2022, 15:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga sakit hati karena diputus pacar, seorang pemuda berinisial MF (20) warga Desa Labuhan Ratu, Lampung Timur nekat mengirim video asusilanya ke orangtua mantan kekasihnya.

Pelaku berharap, jika orangtua mantan pacarnya melihat video tersebut, korban mau diajak berpacaran lagi dengannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, pelaku MF sudah ditangkap.

"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin, Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ferdiansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Pria Ini Lempari Tetangga dengan Parang hingga Tewas

Ferdiansyah menerangkan, tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan pelaku berawal saat korban, RD (18) memutuskan pelaku pada awal Juli 2020 lalu.

Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2019. Dan selama berpacaran, keduanya sudah melakukan hubungan seksual.

"Dari pengakuan pelaku, beberapa kali hubungan suami istri itu sempat direkam menggunakan ponsel pelaku," kata Ferdiansyah.

Rupanya, pemutusan hubungan asmara itu membuat pelaku sakit hati. Namun, pelaku masih ingin menjalin hubungan dengan korban.

Pelaku lalu nekat mengirimkan video hubungan seksualnya dengan korban ke ponsel orangtua korban pada awal Februari 2022 kemarin.

Menurut Ferdiansyah, pelaku mengirim video itu agar orangtua korban mengetahui mereka sudah pernah berhubungan badan.

"Pengakuan pelaku, dia masih ingin berpacaran dengan korban. Harapannya, korban mau balikan setelah orangtua korban melihat video tersebut," kata Ferdiansyah.

Baca juga: Kesal Diputus Cinta dan Ingin Peras Korban, Pria di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar

Ferdiansyah menambahkan, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Ferdiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com