KOMPAS.com - DDS (23), seorang ibu muda di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melaporkan sang suami, HAR karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
DDS menikah dengan HAR pada Mei 2021 di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Pinang.
Namun setelah menikahi DDS, HAR menghilang. Selama 9 bulan hilang, HAR sama sekali tak memberi nafkah kepada DDS dan anaknya yang masih balita.
Tak hanya itu, HAR juga tak pernah mengurus perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga miliknya.
DDS mendapatkan kabar jika suaminya menikah dengan perempuan lain berinisial N di Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintang, Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah mendapatkan laporan dari DDS, anggota Polsek Bintan Utara pun turun tangan.
HAR ditangkap saat keluarga mempelai perempuan menggelar resepsi pada Sabtu (12/2/2022).
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan sempat terjadi perundingan yang alot dengan keluarga mempelai perempuan.
Baca juga: Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Ditangkap pada Malam Pernikahan
Hingga akhirnya HAR berhasil digelandang petugas saat musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.
"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kompol Suharjono, Rabu (16/2/2022),
Di hadapan polisi, HAR mengaku telah menikahi DDS secara sah pada Mei 2021 di Tanjung Pinanang.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.
Baca juga: Jual Motor Rental untuk Biaya Nikah, Pengantin Pria di Maluku Ditangkap Polisi Usai Akad
Ia mengatakan saat menikah dengan N, HAR menggunakan dokumen yang berstatus lajang.
Dokumen tersebut yang ia gunakan untuk mendaftar ke KUA Bintan Utara agar bisa menikahi N.
Di kantor polisi, HAR sempat meminta maaf kepada DDS karena telah menghilang selama 9 bulan.
"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono. Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
Baca juga: Pengantin Pria Ditangkap Polisi Saat Nikah di KUA, Terlibat Penipuan dan Bawa Kabur Motor Sewaan
Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara. HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Elhadif Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.