SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.
"Saya mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini keputusan bapak gubernur terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda," ujar Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Setelah Mundur dari Jabatan Sekda Banten, ke Mana Al Muktabar?
Dikatakan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan pindahnya.
Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif," ujar Al Muktabar.
Dijelaskan dia, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya yang sudah diamanahkan oleh pimpinan.
Kecuali, kata Al Muktabar, ASN mengundurkan diri dengan alasan bergabung dengan partai politik atau mencalonkon diri sebagai kepala daerah.
"Itu semua tidak ada pada saya dan saya tidak melakukannya," tegas dia.
Baca juga: Tiba-tiba Al Muktabar Mundur sebagai Sekda Banten, Ada Apa?
Sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar mengaku mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.
Penelusuran Kompas.com di sistem informasi penelusuran kasus PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada 16 Februari 2022 dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG.
Tergugatnya adalah Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pada materi gugatan, menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekda tertanggal 23 November 2021, yang diajukan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821,2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekretaris Daerah, tanggal 23 November 2021, yang disampaikan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021," seperti dilansir dari laman PTUN Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.