Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Gubernur Banten ke PTUN, Mantan Sekda Al Muktabar: Saya Tidak Pernah Mengundurkan Diri

Kompas.com - 18/02/2022, 05:30 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.

"Saya mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini keputusan bapak gubernur terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda," ujar Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Setelah Mundur dari Jabatan Sekda Banten, ke Mana Al Muktabar?

Dikatakan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan pindahnya.

Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif," ujar Al Muktabar.

Dijelaskan dia, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya yang sudah diamanahkan oleh pimpinan.

Kecuali, kata Al Muktabar, ASN mengundurkan diri dengan alasan bergabung dengan partai politik atau mencalonkon diri sebagai kepala daerah.

"Itu semua tidak ada pada saya dan saya tidak melakukannya," tegas dia.

Baca juga: Tiba-tiba Al Muktabar Mundur sebagai Sekda Banten, Ada Apa?

Sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar mengaku  mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.

Penelusuran Kompas.com di sistem informasi penelusuran kasus PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada 16 Februari 2022 dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG.

Tergugatnya adalah Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pada materi gugatan, menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekda tertanggal 23 November 2021, yang diajukan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821,2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekretaris Daerah, tanggal 23 November 2021, yang disampaikan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021," seperti dilansir dari laman PTUN Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com