PEKANBARU, KOMPAS.com - MI alias Nawan (38) sampai hati membegal seorang nenek berusia 82 tahun di sebuah gang di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pelaku yang merupakan pria pengangguran bahkan merampas uang Rp 25.000 milik korban.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bangko dan ditahan.
Baca juga: Dua Begal Motor di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Sempat Melawan dengan Pisau
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, korban bernama Tang Ang Kui (82), warga Jalan Sumatra Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil.
"Pelaku pembegalan terhadap sang nenek telah berhasil ditangkap Polsek Bangko usai melakukan aksi kejahatannya pada Selasa (15/2/2022), sekitar pukul 18.30 WIB," kata Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022) malam.
Sunarto menjelaskan, korban saat itu hendak pulang ke rumah berjalan kaki seraya mendorong sepedanya.
Pada saat melintas di Gang II, Jalan Perjalanan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor langsung mengadang korban.
Korban yang tak berdaya itu didorong oleh pelaku hingga jatuh.
"Pada saat pelaku jatuh, pelaku mengambil uang di saku korban Rp 25.000 dengan cara paksa," ujar Sunarto.
Aksi pelaku dipergoki seorang saksi bernama I Hun Cu (32). Melihat ada warga, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.
Namun, pelaku jatuh dari sepeda motornya karena terlalu kencang saat kabur.
"Pelaku lari meninggalkan sepeda motornya. Kemudian masyarakat ramai mengejar pelaku, sehingga berhasil ditangkap di Jalan SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko," kata Sunarto.
Setelah kejadian itu, sambung Sunarto, korban melapor ke Polsek Bangko. Petugas bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Bangko, MI mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, baju kemeja, rekaman CCTV, dan uang tunai Rp 25.000.
"Dari hasil cek urine, pelaku positif menggunakan zat amphethamin dan methampetamin (narkoba)," sebut Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam 9 tahun penjara.
Sementara itu, Sunarto menambahkan bahwa nenek yang menjadi korban begal mengalami luka memar di punggung sebelah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.