TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sebuah pernikahan yang digelar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2/2022), berujung persoalan hukum.
Pada malam pernikahan, pengantin pria berinisial HAR ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh seorang perempuan berinisial DSS (23).
Ternyata, HAR sudah pernah menikah dengan DSS.
Baca juga: Jual Motor Rental untuk Biaya Nikah, Pengantin Pria di Maluku Ditangkap Polisi Usai Akad
Kemudian, DSS menerima informasi bahwa HAR akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain berinisial N.
DSS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Utara.
Tak lama setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang menjadi lokasi pesta pernikahan HAR dan N.
Setelah perundingan yang sedikit alot dengan keluarga pengantin, akhirnya polisi bisa membawa HAR ke Mapolsek Bintan Utara.
HAR digelandang petugas ketika musik hiburan pesta pernikahan masih mengalun.
"Personel Unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial HAR. Ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Menikah Cuma Pakai Kaus dan Jins, Pengantin Pria Dicerca
Suharjono mengatakan, saat diinterogasi, HAR mengakui telah menikah secara sah dengan DSS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpinang, pada Mei 2021.
"Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban (DSS), HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan yang berinisial N," kata Suharjono.
Menurut Suharjono, HAR langsung menghilang setelah menikahi DSS.
Selama 9 bulan terakhir, HAR tidak pernah memberikan nafkah kepada DSS, dan juga anak DSS yang masih balita.
HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.