MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh PR (58), tetangganya.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling itu sudah ditangkap aparat Polres Magelang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan tak senonoh itu dilakukan tersangka sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni dan Agustus 2020.
"Tersangka, PR, melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap wanita bukan istrinya. TKP di rumah tersangka di Desa Gulon. Korban perempuan berusia 25 tahun," kata Sajarod, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Rudy Ingatkan Gibran Manusiakan Para Pedagang soal Relokasi Pasar Mebel Kota Solo
Dimulai pada Januari 2020 pagi, korban diminta ibunya untuk menjemput istri tersangka yang kebetulan bekerja di tempat usaha ibu korban.
Namun, saat itu, istri tersangka tidak di rumah, korban hanya bertemu tersangka.
Saat itu, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul.
"Niat jahat tersangka muncul, korban ditarik ke dalam kamar, kemudian disetubuhi. Korban dibekap mulutnya, juga diancam kalau tidak mau melayani," imbuh Sajarod.
Aksi bejat berulang dilakukan tersangka pada April, Juni dan Agustus 2020, pada saat rumah tersangka sepi. Sebelum diperkosa, korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka.
"Korban merupakan penyandang disabilitas mental, ketika diancam tersangka korban menurut saja. Sehingga tidak memberitahu kepada orang lain jika sudah disetubuhi tersangka," papar Sajarod.