KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
Kuasa hukum Herry pun menyebut kliennya memilih pikir-pikir selama satu pekan.
Sementara itu, Kajari Malinau menganggap somasi yang dilayangkan Susi Air terlalu berlebihan.
Kepala Seksi Intel Slamet menjelaskan, pihak pemerintah daerah telah memberikan peringatan tiga kali sebelum pesawat dikeluarkan dari hanggar.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Baca berita selengkapnya: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sidang Herry Wirawan adalah soal hukuman mati dan kebiri kimia.
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.
Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Baca berita selengkapnya: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Slamet mengatakan, pihaknya sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti, baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang tokoh nasional.
Namun, Pemkab Malinau berniat tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol RA Bessing menjadi berlarut-larut.
Namun, dirinya menyayangkan adanya somasi dari pihak Susi Air.
"Peringatan tersebut diabaikan oleh pihak Susi Air. Jadi kata pengusiran dan pemaksaan yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Susi Air berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar dia, Senin (14/2/2022).
Baca berita selengkapnya: Tolak Somasi dan Gugatan Rp 8,9 Miliar dari Susi Air, Jaksa: Pihak Susi Air Berlebihan