PADANG, KOMPAS.com - Polisi menceritakan kronologi suami yang menganiaya istri hingga tewas di Padang Pariaman, Jumat (11/2/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, peristiwa berawal pada Jumat (11/2/2022) pagi sekitar pukul 6.00 WIB.
Saat itu pelaku B (66) tiba-tiba memukul kepala istrinya M (53) dengan batu yang dipersiapkannya.
Peristiwa itu diketahui saksi sekaligus anak keduanya, MBAS (18), karena mendengar suara gaduh.
Baca juga: Kronologi Bripka GAP, Anggota Satlantas Tewas Ditabrak Truk
MBAS melihat ibunya sudah berlumuran darah dalam posisi tidur di ranjang, tetapi masih mengeluarkan suara seperti orang mengorok.
"Lalu MBAS meminta tolong ke tetangga dan saat itu dia melihat ayahnya B berlumuran darah," kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Menurut Satake, saat ditanya saksi MBAS, pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena dijelek-jelekkan korban di belakangnya.
Sementara Satake sendiri belum bisa memastikan motif pelaku karena keterangan yang diberikan berubah-ubah.
"Apakah memang benar bahwa istrinya menjelekkan pelaku kepada anaknya atau ada motif lain, belum dapat dipastikan karena korban sejak dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan kritis dan akhirnya meninggal dunia," kata Satake.
Benda yang digunakan untuk memukul korban, menurut keterangan pelaku hanya batu sebesar kepalan orang dewasa.
Namun di tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan beberapa barang dengan noda darah, termasuk mesin blender hingga kain.
"Ada satu buah mesin pemutar blender, satu buah sendok penggoreng, dan 3 helai kain yang berlumuran darah," jelas Satake.
Baca juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Suami di Padang Pariaman Aniaya Istri hingga Tewas
M sempat dibawa ke RSUD Padang Pariaman, kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang dan mendapatkan perawatan selama empat hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Senin (14/2/2022).
Pelaku B sudah diamankan pihak Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satake sendiri mengungkap ada dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga tega memukul kepala istrinya hingga mengalami luka berat.
"Kasusnya di Padang Pariaman. Kendati diduga alami gangguan jiwa, pelaku sudah diamankan," kata Satake.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," kata Satake.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.