KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan, DPRD Riau telah mengesahkan revisi perda pajak daerah.
Dalam payung hukum ini, salah satunya mengatur soal penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca juga: Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk pelaksanannya, tinggal menunggu diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan regulasi tersebut.
"Dalam rangka mengejar pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan, kita sudah merevisi perda pajak. Untuk bea balik nama itu nol persen, tidak dipungut biaya. Supaya masyarakat Riau dan pengusaha yang ada di Riau mau balik nama, pelat nomor kendaraan dari non BM (pelat Riau) menjadi berpelat BM. Dengan demikian, pajaknya akan disetor ke daerah," kata Husaimi Hamidi, di Pekanbaru, Senin (14/2/2022), dikutip dari Antara.
Husaimi mengatakan, banyak truk milik perusahaan besar yang beroperasi di Riau menggunakan pelat non BM.
Sehingga dengan adanya regulasi ini, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan upaya balik nama.