BANDA ACEH, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Aceh.
Dari enam tersangka, petugas BNN megamankan barang bukti 14 kilogram narkotika jenis sabu dan 16 kilogram ganja kering siap edar.
“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus narkotika golongan satu ganja dan sabu,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Kepala BNN Provinsi Aceh kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).
Baca juga: 2 Sahabat Jadi Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Sita 2 Kg Sabu
Heru menyebutkan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Aceh tersebut berhasil dilakukan oleh petugas dari dua lokasi terpisah.
Pengungkapan kasus peredaran sabu berhasil dilakukan petugas pada Jumat (4/2/2022) di wilayah Kabupaten Aceh timur.
"Kasus sabu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yaitu ZK, MS dan ZN dengan barang bukti 14 kilogram sabu. Masing masing tersangka berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu dari tersangka M yang berada di Malaysia, dan kini menjadi DPO,” katanya.
Masih kata Heru, barang bukti 14 kilogram sabu yang diamankan petugas dari tiga tersangka tersebut diperoleh dari tersangka A yang dipasok melalui jalur tikus perairan laut Aceh dari Malaysia.
"Barang bukti sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh bertulisan China (aksara mandarin). Sebagian barang bukti yang diamankan petugas, ditanam di belakang rumah tersangka,” ucapnya.
Baca juga: 175 Truk ODOL di Sumbar Terjaring Razia, 10 Sopir Positif Narkoba
Sementara itu pengungkapan peredaran narkotika jenis golongan satu yaitu ganja kering berhasil dilakukan petugas pada Sabtu (24/1/2022) dari tersangka AS warga Desa Surein, Kota Banda Aceh dan SR warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan penjual ganja di Banda Aceh.
“Ganja tersebut diamankan dari tersangka AS di Sureien Banda Aceh sebagai pengedar, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka SR warga Seulimum sebagi kurir, sementara satu tersangka lain TK warga Lamteuba Aceh Besar sebagai pemilik ladang ganja kini menjadi DPO,” sebutnya.
Keenam tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut melanggar undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/ pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.