Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Aceh Ringkus 6 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 14 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja Diamankan

Kompas.com - 15/02/2022, 16:01 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Aceh.

Dari enam tersangka, petugas BNN megamankan barang bukti 14 kilogram narkotika jenis sabu dan 16 kilogram ganja kering siap edar.

“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus narkotika golongan satu ganja dan sabu,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Kepala BNN Provinsi Aceh kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).

Baca juga: 2 Sahabat Jadi Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Heru menyebutkan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Aceh tersebut berhasil dilakukan oleh petugas dari dua lokasi terpisah.

Pengungkapan kasus peredaran sabu berhasil dilakukan petugas pada Jumat (4/2/2022) di wilayah Kabupaten Aceh timur.

"Kasus sabu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yaitu ZK, MS dan ZN dengan barang bukti 14 kilogram sabu. Masing masing tersangka berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu dari tersangka M yang berada di Malaysia, dan kini menjadi DPO,” katanya.

Masih kata Heru, barang bukti 14 kilogram sabu yang diamankan petugas dari tiga tersangka tersebut diperoleh dari tersangka A yang dipasok melalui jalur tikus perairan laut Aceh dari Malaysia.

"Barang bukti sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh bertulisan China (aksara mandarin). Sebagian barang bukti yang diamankan petugas, ditanam di belakang rumah tersangka,” ucapnya.

Baca juga: 175 Truk ODOL di Sumbar Terjaring Razia, 10 Sopir Positif Narkoba

Sementara itu pengungkapan peredaran narkotika jenis golongan satu yaitu ganja kering berhasil dilakukan petugas pada Sabtu (24/1/2022) dari tersangka AS warga Desa Surein, Kota Banda Aceh dan SR warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan penjual ganja di Banda Aceh.

Ganja tersebut diamankan dari tersangka AS di Sureien Banda Aceh sebagai pengedar, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka SR warga Seulimum sebagi kurir, sementara satu tersangka lain TK warga Lamteuba Aceh Besar sebagai pemilik ladang ganja kini menjadi DPO,” sebutnya.

Keenam tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut melanggar undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/ pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com