MANADO, KOMPAS.com - Dari 15 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ada delapan daerah berada pada status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kedelapan daerah ini adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Baca juga: Propam Polda Sulut Ingatkan Polwan Taat Aturan dan Tak Gaya-gayaan di Medsos
Dalam Inmendagri ini, tujuh daerah lain berada pada level 1 dan 2.
"Level satu hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," kata Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah Sulut Mery Pasorong, lewat pesan singkat, Selasa (15/2/2022).
Sedangkan level 2 yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, dalam waktu tujuh hari atau sejak 8-14 Februari 2022, ada penambahan 2.014 kasus baru pasien positif corona.
"Terjadi peningkatan kasus yang sangat signifikan dalam tujuh hari terakhir ini. Kondisi ini memberi gambaran indikasi penularan varian Omicron," ujar Mery.
Baca juga: Gubernur Olly Cabut Aturan Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Tiba di Sulut
Dia menjelaskan, sesuai referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa kecepatan penularan varian Omicron empat sampai lima kali lebih cepat dibandingkan penularan varian Delta.
"Testing dengan RDT Antigen dengan hasil reaktif di tingkat wilayah kabupaten dan kota mengalami peningkatan, kondisi ini menunjukkan gambaran transmisi Covid-19 sedang berlangsung di komunitas wilayah," jelasnya.