Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari "Share" Foto, Anak 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/02/2022, 20:13 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang anak 13 tahun di Kabupaten Semarang menjadi korban kekerasan seksual, dengan kasusnya menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah.

Kasus bermula dari share foto melalui media sosial secara berantai dan tidak senonoh terhadap korban yang dilakukan teman sendiri.

"Peristiwa berdampak sangat buruk bagi korban, yang masih duduk di kelas satu sebuah sekolah swasta di wilayah Kecamatan Pringapus. Dia lalu mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku yang berusia 17 tahun dan 39 tahun," kata Samsul Ridwan, Ketua LPAI Jateng dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Melalui foto tersebut, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan foto setengah badan korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

"Akhirnya korban karena ketakutan bersedia menemui pelaku. Kemudian korban oleh pelaku dibawa ke sebuah kos-kosan," ungkapnya.

Berdasarkan investigasi dan pendampingan LPAI Jateng, didapat informasi bahwa setelah korban dibawa ke rumah kos-kosan oleh pelaku, korban lalu diminumi obat dan terjadi aksi kejahatan seksual kepada korban.

"Kejadian ini berlangsung selama tiga kali selama tiga hari dengan modus yang sama, yaitu diancam, diminumi obat, dan dilakukan kejahatan seksual," kata Samsul.

Saat ini, kasus kejahatan seksual anak ini telah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan menyidangkan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun.

"Sementara terduga pelaku yang berumur 39 tahun masih kabur. LPAI Jateng mendorong agar Polres Semarang menetapkan terduga pelaku yang masih buron dan berusia dewasa tersebut sebagai DPO. Sementara pelaku yang berusia anak sedang proses persidangan anak," terang Samsul.

Dikatakan, LPAI Jateng konsentrasi pada pendampingan korban dengan berbagai strategi. "Yaitu pendampingan litigasi kepada korban dan orangtua korban. Kemudian terus mengawal kasus ini mulai dari proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan," imbuhnya.

LPAI Jateng telah menunjuk enam orang tim pengacara untuk mendampingi korban dan orangtua korban.

"Selain mendampingi secara litigasi, LPAI Jateng juga melakukan pendampingan dan advokasi non litigasi dengan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, untuk terus mewujudkan agar sekolah di wilayahnya dan menjadi tanggung jawabnya menjadi lebih ramah, dan dalam kasus ini mendorong agar sekolah bisa lebih membantu untuk membuat suasana nyaman bagi semua anak," kata Samsul.

LPAI Jateng, lanjutnya, mendorong Polres Semarang untuk segera menetapkan terduga pelaku yang berusia 39 tahun yang saat ini kabur sebagai DPO. "Kami juga minta Pemkab Semarang untuk membantu korban dan keluarga korban baik pendampingan psikologis, medis, perlindungan dan ekonomi " tegas Samsul.

Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Akan Berlangsung di PN Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com