Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan

Kompas.com - 13/02/2022, 12:15 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Peristiwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Jambi.

Kali ini, pelakunya adalah ayah tiri berinisial HL (42) dan kakek kandung berinisial YY (57) korban.

Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban yang saat ini berusia 16 tahun tengah hamil tujuh bulan.

Baca juga: Bocah 16 Tahun Diperkosa Pemilik Kafe di Bintan, Berawal Korban Dibohongi Pelaku

"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).

Ia mengatakan rencana pernikahan korban ini, masih diselidiki apakah ada pemaksaan dari pelaku karena ingin menutupi perbuatan tersangka.

Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menjelaskan, kehamilan korban diketahui pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan menikah.

“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.

Sebelum dilakukan vaksinasi, yang bersangkutan dicek oleh dokter, dan dilakukan screening dan ternyata kondisi korban dalam kondisi hamil.

Mega berkata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.

Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukul dari kakeknya, jika melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.

Mega mengatakan, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Baca juga: Merantau ke Tambelan, Remaja Ini Diperkosa Bos Tempatnya Bekerja

Sementara itu ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan tersebut, karena saat kejadian istrinya sedang tidak berada di rumah.

Pelaku HL mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban pada tahun 2017 lalu.

Sementara tersangka YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukannay merupakan permintaan korban sendiri.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com