Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Sindiran Pedagang Pasar Mebel Solo Dicopot Satpol PP, Ini Penjelasan Pemkot

Kompas.com - 09/02/2022, 16:23 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Spanduk sindiran Pedagang Pasar Mebel Gilingan, Banjarsari, Solo, dicopot Satpol PP, Selasa (8/2/2022).

Sejumlah spanduk terpasang di Kawasan Pasar Mebel dengan beberapa tulisan dan warna. Satu di antara spanduk bertuliskan, Ati Iki Udu Watu (Hati Ini Bukan Batu).

Baca juga: Pasar Mebel Bibis Solo Terbakar

Sindiran itu ditulis mengunakan cat semprot berwarna hitam dan beralaskan kain putih, yang dibentangkan di salah satu kios Pasar Mebel tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi beralasan pencopotan spanduk karena pemasangan tersebut tidak memiliki izin pasang.

"Kita menyampaikan ke Satpol PP lalu bergerak, karena tanah itu tanah Pemkot itu Pasar Pemkot kalau mau pasang sesuatu harus berizin," kata Heru, kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Heru menambahkan hingga pencopotan itu, para pedagang tidak melakukan pengrusakan izin pemasangan.

"Tidak ada izin, tapi ada surat titipan buat melakukan audiensi dengan Pak Wali Kota, sudah kami sampaikan tapi diwakilkan ke Pak Wakil Wali Kota," jelasnya.

Pertemuan audiensi itu, dilaksanakan pada Senin (7/2/2022), dengan menghasilkan beberapa kesepakatan.

"Bahwa Dinas Koperasi dan UMKM akan membangun sentra IKM di Pasar Mebel dan Dinas Perdagangan akan mewadahi para pedagang Pasar Mebel itu ditempatkan di Pasar Darurat dan ditempatkan Pasar Baru," jelasnya.

Rencananya, Pasar Darurat Pasar Mebel akan ditempatkan di bekas Pasar Darurat Pasar Legi.

Sedangkan Pasar Mebel baru akan dibangun di lahan Bong Mojo, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Pintu KRL Solo-Yogya Terbuka Saat Berjalan, KAI Commuter Berikan Penjelasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com