KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan ada 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022).
Sejumlah warga itu saat ini masih berada di Markas Kepolisian Resor Purworejo.
"Sekitar 10 orang itu anak di bawah umur," kata Julian Dwi Prasetya, kuasa hukum warga Desa Wadas dari LBH DIY, seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Ganjar Sebut Warga Desa Wadas yang Ditangkap Bakal Segera Dilepaskan
Menurut Julian, beberapa orang yang ditangkap sudah lebih dari 1x24.
Artinya, polisi seharusnya sudah melepaskan mereka jika tidak melanjutkan penangkapan ini ke proses lebih lanjut.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan warga Desa Wadas yang ditangkap bakal dilepaskan.
Keputusan untuk membebaskan warga itu, disebut Ganjar, diambil setelah ada komunikasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi.
"Sampai kemaren malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk pantau perkembangan di Purworejo, khususnya di Wadas. Kami sudah komunikasi dan sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepaskan," kata Ganjar dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), seperti disiarkan Kompas TV.
Baca juga: Ganjar Minta Warga Wadas Tak Perlu Takut soal Pengukuran Lahan Desa untuk Proyek Bendungan Bener
Pemulangan warga Desa Wadas yang ditangkap juga telah dikonsultasikan Ganjar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menjelaskan, puluhan orang itu diamankan oleh anggota Polsek Bener, Kabupaten Purworejo, karena diduga hendak bertindak anarkistis.
"Pada saat pengukuran, ada 23 orang yang diamankan. Saat itu mereka membawa senjata tajam, memprovokasi, serta membuat friksi dengan pihak lain, yaitu pihak yang pro pembangunan (waduk)," terang Iqbal dalam keterangan pers di Mapolres Purworejo, Selasa (8/2/2022).