Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Melonjak, Kemenag Solo Batasi Ceramah Khatib Hanya 15 Menit dan Kegiatan Agama Hanya 1 Jam

Kompas.com - 08/02/2022, 20:10 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Jawa Tengah menekankan para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit saat berceramah.

Pembatasan waktu berceramah tersebut dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 Solo kembali melonjak.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh

"Yang perlu saya tekankan ada dua. Pertama nanti untuk para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit. Sekarang banyak yang khotbahnya panjang-panjang nanti dibatasi khotbah pendek tanpa meninggalkan syarat dan rukun," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Selasa (8/2/2022).

Kemudian, lanjut Hidayat untuk kegiatan keagamaan tidak boleh lebih dari satu jam.

Meski demikian, untuk kegiatan ibadah yang lainnya seperti pelaksanaan Shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Jumat tidak ada masalah cuma waktunya yang kita batasi. Prokes harus tetap dijalankan," kata Hidayat.

Pembatasan waktu berceramah tersebut juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Solo.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 8 Februari 2022.

Dalam poin pengendalian kegiatan agama disebutkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan daring atau online, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan ketentuan jumlah peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah di Solo.

Tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah, khatib, penceramah, pendeta, pastur pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling alam 15 menit.

Kemudian khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan selalu mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Lampion di Kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo Dimatikan Sepekan, Ini Kata Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com