ACEH TIMUR, KOMPAS.com- Tim Polres Aceh Timur menangkap seorang pemuda berinisial A (23), warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, karena diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial M (16). Pelaku bahkan diduga memerkosa korban hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Timur setelah foto bugil anaknya viral di media sosial Facebook.
Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pria di Luwu Timur Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya
“Mereka ini pacaran. Bahkan sudah berhubungan intim dan korban hamil dua bulan,” kata AKP Miftahuda dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Pelaku sakit hati pada korban sehingga nekat mengunggah foto bugil mantan pacarnya tersebut.
Setelah foto itu viral, ibu korban meminta anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
“Diduga hubungan intim itu terjadi September 2021 lalu,” sebutnya.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolres Aceh Timur.
Setelah pencarian, akhirnya pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.
“Setelah itu kita cari pelaku dan kita tangkap. Dia dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Serta pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Pemuda yang Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih di Tangsel Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.