SALATIGA, KOMPAS.com - Sebanyak dua terdakwa kasus arisan online di Kota Salatiga yang merupakan suami-istri siri, Resa Agata Putri Nugraheni dan Benny Larsiga, divonis hukuman masing-masing sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Salatiga pada Senin (7/2/2022), Majelis Hakim yang diketuai Ari Listyawati menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa.
Untuk uang senilai Rp 71.300.000 Mejelis Hakim memuntuskan dikembalikan kepada korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengungkapkan atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
Arief mengungkapkan saat ini, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.
"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," jelasnya.
Baca juga: Cerita Kakak Adik Korban Investasi Bodong, Uang Hasil Jualan Online dan Beasiswa Kuliah Raib
Sementara pengacara Benny Larsiga, Meila Fatma Herryani menyatakan berterima dengan putusan hakim tersebut.
"Kami menyatakan menerima putusan majelis hakim. Apalagi kami melihat ada itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan uang nasabah, meski belum tuntas semua namun karena jalur hukum yang ditempuh maka kami mengikuti prosesnya," terangnya.