Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Banten Tipu Belasan Pencari Kerja, Per Orang Dikenakan Tarif Rp 4 Juta

Kompas.com - 04/02/2022, 15:08 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi berinisial AER (35) menipu belasan pencari kerja di Kabupaten Serang, Banten.

Anggota polisi yang bertugas di Polres Serang Kota itu menjanjikan kepada 16 warga dapat bekerja tanpa mengikuti tes di PT Nikomas Gemilang, Serang.

AER kemudian meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebesar Rp 4 juta per orang dengan dalih uang tersebut untuk biaya administrasi.

Baca juga: Anak 13 Tahun di Bandung Disetubuhi Satpam RS di Ruang Rawat Inap Saat Ibunya Dirawat

Uang pun diserahkan secara bertahap pada bulan November hingga Desember 2020 lalu dengan bukti kuitansi.

Total uang yang sudah diserahkan dari para korban senilai Rp 56 juta. Namun, polisi itu sulit dihubungi.

Warga yang merasa tertipu oleh AER kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Setubuhi Anak 13 Tahun yang Sedang Tunggui Orangtuanya yang Dirawat

Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya polisi inisal AER melakukan penipuan.

Dikatakan Yudho, penanganan kasusnya sudah dilakukan dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi  (KKEP) Polri dan diberikan hukuman berat.

"Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan uang kepada korban yang dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan. Namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho melalui keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

 

Dipecat dan ditahan

Hasil persidangan, AER diputuskan untuk dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Perbuatannya dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," ujar dia.

Baca juga: Polisi Sebut Pria Aksi Koboi di Tol Cipali Pegang Pistol Mainan

Yudho menjelaskan, AER sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IA Serang dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control mengawasi prilaku personil," kata Yudho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com