SINTANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mengeksekusi surat peringatan (SP) ketiga terkait Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Sabtu (29/1/2022).
Eksekusi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan cara membongkar sejumlah bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid, kemudian merenovasinya menjadi tempat tinggal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Anuar Akhmad menjelaskan, untuk selanjutnya, pemerintah bakal membangun sebuah masjid bersama di Desa Balai Harapan.
“Gubernur Kalbar yang akan membangun masjid di Desa Balai Harapan. Kemenag Sintang sudah siapkan lahan dan sertifikatnya sudah dipegang dengan ukuran 25 x 100 meter,” kata Anuar dalam keterangan tertulis Prokopim Kabupaten Sintang, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Pemkab Sintang Kalbar Renovasi Masjid Ahmadiyah Jadi Tempat Tinggal
Anuar menjelaskan, pembelian tanah dan pendirian bangunan dilakukan Pemprov Kalbar.
“Semua syarat sudah lengkap seperti persetujuan masyarakat, desa, camat, KUA, dan FKUB sudah ada. Bentuk dan ukuran belum disampaikan dari Pemprov Kalbar,” terang Anuar.
Di lahan yang akan dibangun masjid tersebut, lanjut Anuar, sudah berdiri surau dan telah digunakan umat Islam setempat untuk beribadah.
“Masjid akan dibangun dibelakangnya. Surau tidak dibongkar, tapi akan kita manfaatkan menjadi sekretariat pengurus masjid,” ucap Anuar.
Baca juga: Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar, Ini Penjelasan Bupati Sintang
Diberitakan, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, pihaknya telah memberikan dua opsi terkait polemik tersebut. Pertama Pemkab Sintang membeli bangunan tersebut dan kedua mengubah bentuk bangunan menjadi tempat tinggal.
"Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi masjid bersama," ucap Jarot.
Sementara itu, Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengecam langkah Pemkab yang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni mengungkapkan, ancaman itu termuat dalam surat peringatan (SP) ketiga yang dilayangkan Pemkab Sintang bagi komunitas Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.