Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar, Ini Penjelasan Bupati Sintang

Kompas.com - 03/02/2022, 14:55 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINTANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mengeksekusi surat peringatan (SP) ketiga terkait Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Sabtu (29/1/2022).

Bupati Jarot Winarno mengatakan, eksekusi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan cara membongkar sejumlah bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid.

Jarot menerangkan, Pemkab Sintang sudah melakukan upaya untuk mengubah kegunaan masjid milik Jemaah Ahmadiyah menjadi sebuah rumah.

Baca juga: Kemenag Imbau Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang Difungsikan sebagai Masjid Seluruh Umat Islam

“Setelah itu, tidak boleh lagi menambahkan rumah tersebut dengan simbol masjid dan sebagainya," kata Jarot dalam keterangan tertulis saat acara silaturahmi dengan Aliansi Umat Islam Sintang, Kamis (3/2/2022).

Jarot menerangkan, pihaknya telah memberikan dua opsi terkait polemik tersebut. Pertama Pemkab Sintang membeli bangunan tersebut dan kedua mengubah bentuk bangunan menjadi tempat tinggal.

"Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi masjid bersama," ucap Jarot.

Sementara itu, Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengecam langkah Pemkab yang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.

Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni mengungkapkan, ancaman itu termuat dalam surat peringatan (SP) ketiga yang dilayangkan Pemkab Sintang bagi komunitas Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Pemkot Sintang mengancam akan merobohkan bangunan itu apabila jemaah Ahmadiyah tidak membongkarnya sendiri dalam 14 hari, alias hingga 21 Januari 2022.

Baca juga: Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius

“Dalam surat-suratnya, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, bupati mem-framing Masjid Mifathul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu framing bupati. Padahal jelas itu masjid dan sudah ada sejak 2007,” kata Fitria dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, Masjid Miftahul Huda yang dibangun dari kayu kemudian mengalami kerusakan karena usia, sehingga pada 2020 dibangun kembali.

“Selama 13 tahun Masjid Miftahul Huda digunakan, komunitas di sana bisa menggunakannya dengan aman, nyaman, dan hidup harmonis berdampingan dengan warga sekitar, tidak ada penolakan,” lanjut dia.

Sebelumnya, perusakan Masjid Miftahul Huda terjadi pada 3 September 2021. Ada 22 terdakwa yang diproses ke meja hijau.

Baca juga: Ahmadiyah Sintang Diancam Dibunuh hingga Tempat Ibadah Dibongkar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Para terdakwa dijatuhi vonis penjara 4 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Januari 2022, dipangkas masa penahanan mereka.

Itu artinya, para terdakwa dijadwalkan bebas pada 22 Januari 2022, sehari setelah tenggat ultimatum Pemkab Sintang untuk komunitas Ahmadiyah membongkar masjidnya.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan terdiri dari berbagai lembaga, mulai dari Setara Institute, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Human Rights Watch, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com