RUTENG, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial MKA (21), ditangkap karena diduga memerkosa seorang remaja berinisial MGL (15) di Desa Benteng, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku melakukan tindakan tersebut pada Senin (17/1/2022) pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Penolakan Proyek Geotermal Berujung Ricuh di Kantor Bupati Manggarai Barat
Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku bertemu di perempatan Kantor Lurah Pitak pada Minggu (16/1/2022) pukul 15.30 Wita.
Pelaku lalu mengajak korban ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.
Pada malam harinya, pelaku mengajak korban ke Kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng.
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya. Setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Pada, Senin (17/1/2022), pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban melapor ke SPKT Polres Manggarai.
Baca juga: Demo Ricuh, Gerbang Kantor Bupati Manggarai Barat Roboh Saat Unjuk Rasa Tolak Proyek Geotermal
Unit Jatanras dan Unit PPA Satuan Reskrim Polers Mangarai lalu menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu sore.
Polres Manggarai masih memeriksa pelaku terkait kasus tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.