Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN China Dideportasi Usai Dipenjara karena Selundupkan 229 iPhone

Kompas.com - 03/02/2022, 12:32 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34). Warga negara asal China itu dideportasi setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Fang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menyelundupkan 229 iPhone.

Saat ini, Fang masih dalam pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sambil menunggu proses deportasi ke negara asal.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, Fang akan menjalani tes swab PCR pada hari ini, Kamis (3/2/2022), setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Tidak hanya Fang, dua petugas Kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang juga akan menjalani tes.

Jika hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif, Fang akan diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk mendapatkan penerbangan menuju China.

Sesuai rencana, Fang akan diterbangkan ke negara asalnya pada 5 Februari mendatang. Dia akan meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957.

Halim mengatakan, pihak keluarga Fang sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk proses pemulangan. Namun, koordinasi tidak berjalan efektif.

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: 263 Gempa Guncang NTT Sepanjang Januari

Fang yang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste dipenjara karena menyelundupkan 229 ponsel merek iPhone melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Saat itu, Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah dicek dengan x-ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com