BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus seorang anggota polisi berinisial H karena diduga mengedarkan sabu.
H ditangkap bersama empat pelaku lainnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan, kasus ini diketahui dari informasi yang diberikan masyarakat.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Penipuan Penjualan BBM, Bakal Diproses Pidana
"Diringkus pertama kali AA. Dari AA didapati satu paket kecil sabu beserta alat isap. AA menyebutkan, sabu didapat dari HH, lalu berkembang ke MA dan MR," ujar Iptu Susilo dalam keterangan pers kepada media, Rabu (2/2/2022).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap, barang haram itu didapatkan dari oknum polisi berinisial H.
Baca juga: Diduga Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Oknum Polisi Ditangkap
Hingga saat ini, polisi berinisial H itu sedang diperiksa oleh Polda Bengkulu.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.