SOLO, KOMPAS.com - Petugas gabungan membongkar praktik prostitusi online di Kota Solo, Jawa Tengah.
Personel Satpol PP, Polresta Surakarta dan Denpom IV/4 Solo merazia sebuah tempat indekos di Jalan MT Haryono, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (29/1/2022) pukul 21.00 WIB.
Kini lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online tersebut terancam ditutup.
Baca juga: Cerita Warga Berburu Minyak Goreng di Pasar Legi Solo, Rela Antre Sebelum Toko Buka
Di dalam tempat indekos di Jalan MT Haryono, petugas menemukan pasangan berinisial AS dan AW yang beralamat di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Sepasang orang lain jenis berada di kamar tanpa ikatan pernikahan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang dibungkus tas plastik," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, M. Joko Setiawan, Minggu (30/1/2022).
Dalam pemeriksaan, pelaku AS mengaku menggunakan media sosial (medsos) Facebook untuk mencari teman kencan.
Joko menjelaskan, AS mematok tarif sekali kencan sebesar Rp 400.000.
Adapun pelaksanaan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial.
Sesuai Perda Solo Nomor 3/2006 Pasal 12 ayat 2, penanggulangan kegiatan eksploitasi seksual dilakukan dengan penertiban perizinan usaha yang rentan terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial, dan pemberian sanksi ke pelaku.
Baca juga: Warga Gresik Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Muara Bengawan Solo
Sedangkan Pasal 4 ayat 4 disebutkan, setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2.
"Kedua pelaku diamankan di Kantor Satpol-PP, dan kami juga memanggil pengelola kos untuk dimintai keterangan soal izin dan pengelolaan kos tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.