BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan seorang polisi berinisial Aiptu ED sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.
Aiptu ED ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri melakukan gelar perkara.
Baca juga: Bertambah Satu, Kini 6 Polisi Dinonaktifkan karena Diduga Aniaya Kakes SA hingga Tewas
Polisi juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan ini.
"Benar, ED telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan di SMK Penerbangan Dirgantara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).
Harry mengatakan, kasus Aiptu ED bakal diproses secara pidana umum. Berkas perkara ini juga disebut bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Aniaya Seorang Tukang Roti, Pelatih Silat di Blitar Ditangkap
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh sejumlah orangtua siswa di sekolah tersebut.
Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021.