Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Terdakwa Kasus Karhutla di Riau Divonis Bebas Setelah Banding

Kompas.com - 28/01/2022, 15:45 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis bebas PT Gandaerah Hendana, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga di lahan konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Vonis bebas itu diberikan setelah perusahaan itu mengajukan banding.

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang diduga dikuasai oleh masyarakat.

Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar pada 2019 lalu.

Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Berakhir, Giliran Banjir yang Datang

 

Diketahui, masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya. 

Dalam kasus itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Inhu, yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana.

Korporasi perkebunan kelapa sawit itu dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pada pengadilan tingkat pertama itu,  perusahaan didenda Rp 8 miliar.

PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp 208 miliar (Rp 208.848.730.000).

Atas putusan itu, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PN Rengat.

Dalam salinan putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022), majelis hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Sudah Diantisipasi, Kasus Karhutla di Kalsel Selama 2021 Diklaim Menurun

Penasehat Hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi.

''Informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah, karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com