MANADO, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang paman di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, yang tega menyetubuhi keponakan yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku diketahui berinisial FS (39) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Manado. Sementara korbanya masih berusia delapan tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi di wilayah Tuminting, Manado, sekitar Desember 2021 lalu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polresta Manado, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wita," kata Jules, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskan Jules, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku di tempat yang sama namun dalam waktu berbeda, pada Desember 2021.
"Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022," jelasnya.
Informasi diperoleh, terduga pelaku adalah adik kandung ibu korban atau merupakan paman korban, dan mereka tinggal serumah.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Jules.
Baca juga: Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.