PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang makelar tanah berinisial B ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashyudi mengatakan, penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022, tanggal 26 Januari 2022.
"Setelah yakin dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial B," kata Mashyudi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: 4 Tahanan Polsek Gunungasri Lombok Barat Kabur, 3 di Antaranya Sudah Ditangkap
Mashyudi menerangkan, perkara tersebut terjadi pada 2018, 2019 dan 2020.
Saat itu, tersangka beralasan telah mendapat kuasa dari dua orang pemilik lahan di Kecamatan Sungai Kunyit, untuk menjualnya kepada salah satu BUMN.
Ternyata, terang Mashyudi, harga yang dijual B melebihi harga yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar.
"Atas perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar," ucap Mashyudi.
Baca juga: Oknum ASN di Rembang Korupsi Rp 113 Juta, Begini Respons Bupati
Mashyudi menegaskan, penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka B.
Selain itu, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
"Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang," tutup Mashyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.