Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019

Kompas.com - 26/01/2022, 17:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Pemilian Umum (Pemilu) di Indonesia mengenal istilah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Baca juga: Kilas Balik Aturan Presidential Threshold dari Pilpres 2004 hingga 2019

Melansir dari Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019) bahwa alasan diterapkannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak.

Lantas kapan aturan ini pertama kali diterapkan dalam pelaksanaan pemilu dan bagaimana perkembangannya? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Pemilihan Umum 2009

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu tahun 2009.

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955

Parliamentary threshold 2009 menetapkan syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional.

Dalam pemilu tahun 2009, ambang batas tersebut belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, yang berbunyi:
“ (I) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(II) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “

Pemilihan Umum 2014

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali diterapkan pada Pemilu tahun 2014.

Berbeda dari tahun sebelumnya, syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara nasional.

Lebih lanjut, pada pemilu 2014 ambang batas ini diterapkan baik untuk kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 208, yang berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.

Pemilihan Umum 2019

Pada Pemilu tahun 2019 menetapkan aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Parliamentary threshold 2019 menggunakan syarat untuk sebuah parpol untuk bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com