MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak delapan truk berstiker Pertamina yang mengangkut balpres (pakaian bekas) dari Malaysia diamankan polisi di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan diamankannya truk itu atas laporan masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di sebuah bekas pabrik di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1/2022).
"Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat," katanya Rabu (26/1/2022) pagi.
Baca juga: Pria di Sumut Tewas Dianiaya Sesama Pasien dan Pekerja Tempat Rehabilitasi Narkoba
Saat sopirnya diinterogasi, mereka mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung.
Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang, Malaysia tanpa dokumen impor.
"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah 'Al' selaku pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk 'AN' selaku pengurus barang, yang beralamat di Tanjungbalai," ungkapnya.
Kedelapan truk yang membawa barang ilegal dari Malaysia tanpa dokumen itu yakni berisikan aksesoris patung, mi Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral di antaranya Bea Pelindo I Medan.
Dari hasil penyelidikan itu, Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa delepan truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor AN.
Terkait truk yang menggunakan stiker Pertamina tersebut, Hadi mengatakan hanyalah modus saja.
"Iya modus aja. Karena itu truk ekspedisi. Bukan punya Pertamina. Logikanya enggak mungkin lah Pertamina memberikan kendaraan berlogo kalau tidak jelas peruntukannya," katanya.
Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.