Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Koperasi: Sejarah, Pengertian, Tujuan, dan Jenis

Kompas.com - 25/01/2022, 12:19 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Umumnya, koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

Sejarah dan Latar Belakang Koperasi

Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896. Hal itu karena, saat itu, ia melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang meminjamkan uang.

Melihat penderitaan rakyat, R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri, ia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit.

Ia berkeinginan agar orang-orang tidak lagi berurusan dengan rentenir yang akan memberikan bunga tinggi.

Seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode merespon upaya yang dilakukan R Aria Wiria Atmaja.

Baca juga: Apa Itu Koperasi Multi Pihak? Simak Perbedaannya dengan Koperasi Konvensional

Setelah itu di, koperasi cepat berkembang di Indonesia. Hal ini juga didorong dengan sifat-sifat orang Indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.

Kemudian pada 1908, Soetomo mendirikan perkumpulan "Budi Utomo" untuk memanfaatkan sektor perkoperasian untuk kesejahteraan rakyat miskin. Caranya dengan memajukan koperasi rumah tangga (koperas konsumsi).

Upaya untuk memajukan koperasi terus dilakukan. Serikat Islam pada 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Pada 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.

Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini juga sering disebut kongres koperasi.

Pergerakan koperasi di masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No 431 tahun 1915.

Baca juga: Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena:

1. Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal

2. Fakta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa Belanda

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com