CIAMIS, KOMPAS.com - Sejumlah pihak terkait kasus "Lingkaran Setan", di antaranya orangtua sekaligus anak korban serta pelaku atau terlapor, dan pihak sekolah mengadakan pertemuan atau mediasi di GOR SMA Negeri 1 Ciamis, Senin (24/1/2022).
Mediasi itu untuk menentukan arah penanganan kasus perkara yang menyebabkan sejumlah anak SMA alami luka lebam.
Hasil mediasi itu diputuskan bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan ke peradilan.
Baca juga: Update Kasus Lingkaran Setan, Kapolres Ciamis: Ada Kesepahaman antar Kedua Pihak
Menanggapi hal itu, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, pihaknya memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan kasus ini.
"Atas dasar inilah saya ambil keputusan untuk perkara ini, kami pilih untuk selesaikan permasalahan di luar peradilan," jelas Wahyu usai mediasi.
Dia menjelaskan, orangtua pelapor sudah memaafkan, dan orangtua terlapor sudah meminta maaf. Termasuk anak dari kedua orangtua tersebut.
Baca juga: Polisi Panggil Senior Tradisi Lingkaran Setan, Ada yang Contohkan Cara Menampar
"Mereka saling memaafkan," jelas Wahyu.
Pertimbangan lain, kata dia, kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
"Karena tujuan kita bukan untuk menghukum orang, tapi menjadikan orang untuk mengetahui kesalahannya sehingga mereka jera," kata Wahyu.
Dia berharap, dengan kejadian ini tidak ada lagi hal-hal seperti tradisi Lingkaran Setan. Terlebih di antara pelajar yang menjadi masa depan bangsa.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, sudah memberi kabar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dan Kepala Pengadilan Negeri terkait keputusan ini.
Mereka, menurutnya, sudah menyetujuinya.
Pada mediasi tersebut, Kepala SMA Negeri 1, Suarman Guntara mengatakan, pihak sekolah menyadari bahwa ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
"Namun untuk kepentingan terbaik anak didik kami, kami mohon perkara tersebut tidak dilanjut ke penyidikan. Cukup diselesaikan dengan kekeluargaan," katanya.
Sekolah, kata dia, sekuat tenaga akan berusaha agar hal tersebut tidak terulang kembali.