JEPARA, KOMPAS.com - Iklan pembangunan perumahan untuk Warga Negara Asing (WNA) di lahan seluas 3,4 hektar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menuai polemik di media sosial.
Proyek yang disebut residensial premium dua lantai tipe studio ini memiliki akses langsung dengan pantai, beach club, coworking space, dan fasilitas lainnya.
Dari penawaran pembelian unit rumah seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta diklaim telah terjual 170 rumah dalam kurun delapan bulan dari 300 rumah yang dipasarkan.
Belakangan diketahui proyek pembangunan milik PT Levels Hotels Indonesia yang masih berlangsung pengerjaannya tersebut berlokasi di Dusun Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara.
Pemilik PT Levels Hotels Indonesia diketahui seorang warga negara Spanyol.
Balai Taman Nasional Karimunjawa pun memastikan lokasi proyek yang viral di media sosial tersebut secara administratif tidak masuk dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara Hery Yulianto menyampaikan, sesuai pengajuan perizinan yang diupayakan oleh PT Levels Hotels Indonesia, proyek fantastis di pinggir pantai di Desa Kemujan tidak diperuntukkan sebagai hunian mewah melainkan hotel.
"Izinnya hotel," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Warga Karimunjawa Menolak Dibangunnya Perumahan untuk WNA: Kita Akan Tersisih
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan pengajuan perizinan PT Levels Hotels Indonesia untuk pembangunan di Desa Kemujan tercatat belum tuntas dan masih berproses.
"Masih proses izin lingkungan di pusat, Kementerian KLHK. Setelah rampung izin lingkungan baru dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya disebut IMB," kata Ary.