PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat berlanjut.
Tim penolakan Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor: Skep/244/DP/XI/2021 tentang penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu memberi ultimatum Ketua Umum Kadin Indonesia untuk segera mencabut SK tersebut sampai Jumat (21/1/2022).
Bahkan jika tidak dicabut, Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid dan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh akan digugat ke pengadilan.
Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat
"Sampai Jumat tak ada keputusan juga maka kita akan ajukan gugatan ke Pengadilan. Kita gugat Ramal Saleh dan Arsyad Rasyid karena melanggar konstitusi Kadin dalam penerbitan SK-244 dan membuat kegaduhan di Sumbar," kata koordinator tim penolakan SK-244, Aim Zein kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022) malam di Padang.
Aim mengatakan pihaknya menolak SK-244 tersebut karena dinilai melanggar peraturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin sehingga cacat hukum.
Penerbitan SK ini dinilai cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar.
Penggantian Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar Nomor : Skep/075/DP/IX/2018 Tertanggal 28 September 2018 juga tidak sesuai konstitusi Kadin.
Menurut AD/ART Kadin, Ketua Wantim dan Wanhat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadinda tanpa ada kesalahan.
"Jika pun terdapat kesalahan, maka yang berhak mengganti juga hasil pleno Wantim dan Wanhat yang bersangkutan, bukan oleh pleno Dewan Pengurus Kadinda Sumbar," ujar Aim Zein.
Dan yang lebih fatal lagi, di dalam konsideran 'menetapkan' di dalam SK-244 tersebut, yang dicabut bukan SK-075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi Nomor : Skep/052/DP/VII/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, SK lama yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya dan kini sudah jadi Duta Besar Amerika Serikat, Rosan P Roeslani.
Aim Zein menjelaskan bahwa Tim sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Rapat sepakat mencari penyelesaian polemik dengan memakai cara win-win solution yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, pertama, Kadin Indonesia mencabut SK-244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK-075.
Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar.
Kedua, setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK-075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian kemelut/polemik kepada daerah.