Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Kadin Sumbar Berlanjut, Ketua Umum Diultimatum Cabut SK Pusat

Kompas.com - 20/01/2022, 19:25 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat berlanjut.

Tim penolakan Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor: Skep/244/DP/XI/2021 tentang penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu memberi ultimatum Ketua Umum Kadin Indonesia untuk segera mencabut SK tersebut sampai Jumat (21/1/2022).

Bahkan jika tidak dicabut, Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid dan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh akan digugat ke pengadilan.

Baca juga: Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

"Sampai Jumat tak ada keputusan juga maka kita akan ajukan gugatan ke Pengadilan. Kita gugat Ramal Saleh dan Arsyad Rasyid karena melanggar konstitusi Kadin dalam penerbitan SK-244 dan membuat kegaduhan di Sumbar," kata koordinator tim penolakan SK-244, Aim Zein kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022) malam di Padang.

Aim mengatakan pihaknya menolak SK-244 tersebut karena dinilai melanggar peraturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin sehingga cacat hukum.

Penerbitan SK ini dinilai cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar.

Penggantian Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar Nomor : Skep/075/DP/IX/2018 Tertanggal 28 September 2018 juga tidak sesuai konstitusi Kadin.

Menurut AD/ART Kadin, Ketua Wantim dan Wanhat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadinda tanpa ada kesalahan.

"Jika pun terdapat kesalahan, maka yang berhak mengganti juga hasil pleno Wantim dan Wanhat yang bersangkutan, bukan oleh pleno Dewan Pengurus Kadinda Sumbar," ujar Aim Zein.

Dan yang lebih fatal lagi, di dalam konsideran 'menetapkan' di dalam SK-244 tersebut, yang dicabut bukan SK-075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi Nomor : Skep/052/DP/VII/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, SK lama yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya dan kini sudah jadi Duta Besar Amerika Serikat, Rosan P Roeslani.

Aim Zein menjelaskan bahwa Tim sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia. 

Rapat sepakat mencari penyelesaian polemik dengan memakai cara win-win solution yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.   

Dalam kesepakatan itu disebutkan, pertama, Kadin Indonesia mencabut SK-244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK-075.

Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar.  

Kedua, setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK-075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian kemelut/polemik kepada daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com