KOMPAS.com - Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pada Rabu (19/1/2022) telah dilakukan tahap mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrof menjelaskan kronologi awal gugatan tersebut.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno
Dalam pasal 1 di UU tersebut dijelaskan jika Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.
Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang. Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.
Baca juga: Dokter Kecantikan Palsu di Padang Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Tarif Layanan hingga Rp 5 Juta
Jumlah pinjaman diatur di UU itu pada pasal 4 dan 8.
Disebutkan surat pinjaman berbungan 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.
Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.
Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.
Pada bukti surat pinjaman, ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto. Yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.
Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.
Baca juga: Padang Panjang Belum Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Vaksin Belum Tiba
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp 1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar.