MAUMERE, KOMPAS.com - OOM alias Oni (27), pelaku pencurian ponsel dan laptop di Wisma Arnoldus Janssen di Nitaplet, Dusun Nita, Kecamatan Nita, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap pada Selasa (18/1/2022) malam.
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, pelaku ditangkap tiga hari setelah polisi menerima laporan korban di Polsek Nita.
Baca juga: Kasus Oknum Anggota TNI Pukul Warga di Sikka Berujung Damai, Pelaku Tetap Diproses Hukum
Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan calon pembeli barang curian tersebut. Transaksi itu dilakukan di depan salah satu hotel di Kabupten Sikka.
"Calon pembeli tersebut pura-pura untuk mencoba laptop masuk ke dalam rumah warga, langsung menghubungi aparat kepolisian. Anggota Polsek Alok seketika datang dan langsung mengamankan pelaku," ungkap Margono kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022) pagi.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi penjualan diduga laptop curian di media sosial.
Setelah diperiksa, spesifikasi laptop yang dijual itu sama dengan laptop yang dicuri di Wisma Arnoldus Janssen.
"Saat diringkus, pelaku tanpa memberikan perlawanan," ungkap dia.
Setelah diperiksa, pelaku ternyata juga mencuri sebuah ponsel di Wisma Arnoldus Janssen. Ponsel itu dilaporkan hilang pada Desember 2021.
"Setelah diinterogasi, di hadapan penyidik mengaku mencuri handphone di tempat yang sama, setelah ditunjukkan bukti postingan handphone di akun medsos miliknya," katanya.
Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai Digelar di Sikka, Dinkes: Serentak di Setiap Puskesmas
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Sikka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.