BATAM, KOMPAS.com – Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke Malaysia secara ilegal melalui Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diselamtkan oleh pihak kepolisian.
Ketujuh TKI ini berhasil diselamatkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun bersama Ditpolairud Polda Kepri di Judah Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (17/1/2022).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir.
"Benar, tujuh TKI yang hendak ke Malaysia secara ilegal berhasil kita amankan di Pulau Judah Moro," kata Binsar dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu
Binsar mengatakan, pengamanan tujuh TKI itu merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 TKI sebelumnya yang dilakukan oleh Dirpolairud Polda Kepri.
"Dari hasil pengembangan itu, seorang pria berinisial R yang berperan sebagai penampung juga berhasil kita amankan," jelas Binsar.
Ia menjelaskan bahwa ketujuh TKI itu sudah berada di Pulau Judah Moro Karimun sejak 3 minggu lalu.
Tujuh TKI Ilegal itu, kata dia, berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar, Aceh dan Jawa.
"Sudah sejak tiga minggu lalu disini, mereka tinggal menunggu waktu untuk diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal, biaya yang dikeluarkan kepada penampung berkisar Rp 6 juta sampai Rp 6,5 juta," jelas Binsar.
Binsar menyebutkan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
"Salah satunya adalah surat keterangan antigen yang digunakan korban untuk ke Karimun," ujar Binsar.
Baca juga: Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan diamankannya 7 PMI ilegal itu, diketahui satu orang tersangka utama berinisial F.
"Tersangka utama berinisial F masih dalam pengejaran oleh Ditpolairud Polda Kepri," pungkas Binsar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.