Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali Buntut Lecehkan Korban Pemerkosaan

Kompas.com - 18/01/2022, 14:01 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin atas kasus pelecehan yang menimpa warga Boyolali.

Pencopotan ini terjadi setelah Eko dituding mengejek R, yang merupakan korban pemerkosaan ketika membuat laporan ke Polres Boyolali.

R yang diperkosa oleh orang mengaku dari Polda Jateng terkejut ketika Kasatreskrim melontarkan ujaran bernada melecehkan.

Baca juga: Warga Boyolali Jadi Korban Pelecehan Verbal Oknum Perwira Polisi Saat Buat Laporan

"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye penak?' Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," kata R.

Luthfi menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Boyolali yang kurang bertanggungjawab kepada pelapor.

Saat ini, Kasatreskrim Polres Boyolali juga masih dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etika profesi dalam melayani masyarakat.

"Terkait dengan oknum anggota polri di Polres Boyolali, hari ini juga saya perintahkan untuk dicopot, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, sejumlah anggotanya dari Polres Boyolali juga dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng.

"Hari ini satu orang yang kita periksa. Kemudian 4 orang saksi sudah kita bawa ke sini (Polda). Nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga," tegas Luthfi.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Kakek 60 Tahun hingga Tewas Saat Penangkapan Kasus Narkoba

Luthfi juga telah memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk memberikan pelayanan terhadap pelaporan korban.

"Di SPKT, kasusnya sudah ditangani dan akan dituntaskan secepat-cepatnya. Harapan saya, Polda Jateng akan selaku memberikan pelayanan yan terbaik bagi masyarakat," jelasnya.

Luthfi tak segan akan menindak tegas anggotanya yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya sebagi fungsi kepolisian.

"Dan ini sudah saya wanti-wanti kepada seluruh jajaran kita untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan terkait dengan apapun aduan dari masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Mabes Pastikan Tindak Oknum Polisi yang Pukul Driver Ojol Saat Buat Laporan

"Ke depan harapan kita kita Polda Jateng akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik," sambungnya.

Selanjutnya, sidang kode etik profesi polri terkait pelanggaran juga dilakukan.

"Kita hukumannya terkait dengan pemeriksaan propam. Ada kode etik profesi polri, ada disiplin anggora polri dan sebagainya. Yang jelas dari komisi kode etik sudah kita bentuk, yang hari ini sudah meluncur kesana dan sudah dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com