Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Kades karena Terbukti Berzina, Bupati Wonogiri Digugat Rp 10 Miliar

Kompas.com - 18/01/2022, 09:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo digugat Rp 10 miliar oleh mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Bambang Daryono.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu diajukan lantaran Bambang dipecat sebagai kepala desa setelah terbukti di pengadilan melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AL.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menyatakan gugatan yang diajukan Bambang menjadi hak konstitusi yang bersangkutan.

"Itu menjadi hak konstitusinya. Kalau ada yang tidak menerima keputusan kami ya silakan ini negara hukum. Sah-sah saja" kata Jekek, sapaan Joko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Proyek Penambahan Jaringan PLN di Wonogiri Makan Korban, Satu Tewas, Satu Luka

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukakan Bambang.

Kendati demikian, Pemkab Wonogiri belum mendapatkan pemberitahuan dari PTUN Semarang.

Menurut Jekek, dia memecat Bambang sebagai kepala desa memiliki alasan yang kuat dan jelas.

Terlebih jabatan Bambang sebagai kepala desa memiliki konsekuensi yang harus ditanggung manakala melakukan pelanggaran hukum.

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri menolak permohonan Bambang untuk diaktifkan sebagai kepala desa setelah menjalani hukuman kasus perzinahan setelah menggelar klarifikasi beberapa pihak.

"Saat klarifikasi dan mediasi dalam forum itu terungkap kasus ini (perzinahan yang dilakoni Bambang) bukan kali pertama. Kasus ini tiga kali terjadi. Hal yang sama kaitannya dengan persoalan perzinahan," kata Jekek.

Baca juga: KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Hanya saja kasus yang ketiga, kata Jekek, sampai pada ranah hukum.

Sebenarnya bila ditelisik, dari kasus pertama dan kedua semestinya secara etika, Bambang harus mundur karena sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala desa.

Bagi Jekek, tidak mungkin mengaktifkan seorang kepala desa yang berstatus sebagai narapidana untuk memimpin desa.

Jekek menuturkan saat klarifikasi itu, Bambang pun mengakui tiga kali melakukan perzinahan dengan tiga wanita berbeda.

"Semua kita hadirkan terbuka. Rekaman kami ada," jelas Jekek.

Terkait sesuai aturan pemerintah pusat seorang kades dapat dipecat bila tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara, Jekek menuturkan keputusan penghentian kades itu tidak hanya mengacu pada hukum positif.

Baca juga: Ratusan Suami di Blitar Gugat Cerai Istri, Alasannya Sudah Tidak Percaya

Saat terjadi pelanggaran norma dan etika maka bisa menjadi persoalan publik.

“Kelayakan seorang pimpinan itu tidak hanya mengacu pada hukum positif saja. Dasar pertimbangan kami kasus kejadian ini tidak hanya sekali saja. Dan sudah terjadi beberapa kali. Dan itu meresahkan. Maka pertimbangan kami kondisi sosial publik yang harus kami perhitungkan,” kata Jekek.

Tak hanya itu seluruh tokoh setempat membuat pernyataan tertuliss tidak mau dipimpin mantan kades lantaran memiliki cacat moral.

Selain itu melakukan tindakan amoral sudah lebih dari sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com