SERANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area pesawahan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten
Bayi yang ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022) lalu itu ternyata dibuang oleh R (42) nenek dan N (21) ibu sang bayi.
Keduanya tega membuang bayi karena malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.
Baca juga: Geger, Warga Bandung Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Kafan di Pinggir Jalan
Waka Polres Serang Kompol Feby Herianto mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya kecurigaan warga yang melihat perubahan kehidupan dari N.
Kemudian penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan diketahui N merupakan ibu dari bayi tersebut.
"Bahwa saudara N sengaja membuang di persawahan dengan tujuan agar bayi ditemukan orang dan diurus orang lain, agar kehamilannya tidak diketahui orang lain dan bapaknya," kata Feby kepada wartawan di Mapolres Serang. Senin (17/1/2022).
Baca juga: Sempat Bertahan 3 Jam, Bayi Satu Tubuh dan 2 Kepala di Palembang Meninggal
Dijelaskan Feby, saat persalinan N dibantu oleh ibunya R di lokasi penemuan bayi di area sawah yang tak jauh dari rumahnya.
Saat itu, N berencana menuju bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan lebih dahulu mengalani kontraksi dan pendarahan.
"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri. Kemudian bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung," ujar Feby.
Bayi ditemukan warga dalam kondisi hidup dan kini dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap bapak dari sang bayi. Padahal, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022 mendatang.
"Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya," jelas Feby didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Baca juga: Bayi dengan Satu Tubuh dan Dua Kepala Lahir di Palembang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.
"Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman," tandas Feby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.