Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Waktu di Indonesia serta Daftar Provinsi yang Masuk Zona WIB, WIT, dan WITA

Kompas.com - Diperbarui 01/07/2022, 12:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Indonesia menerapkan pembagian waktu sesuai dengan letak astronomisnya, yaitu WIB, WITA, dan WIT.

Lokasi astronomis Indonesia yang berada di antara 96° BT hingga 141° BT menurut garis bujur ini digunakan untuk menghitung perbedaan waktu berdasar lama bumi berotasi pada porosnya yaitu sekitar 24 jam.

Baca juga: Negara dengan Zona Waktu Terbanyak, Memiliki 12 Zona Waktu

Melansir laman pusdik.kkp.go.id, pengaturan waktu secara astronomis dikenal dengan beberapa cara seperti Local Mean Time (LMT) atau waktu menengah setempat; Greenwich Mean Time (GMT) atau waktu menengah Greenwich, Standard Time atau waktu tolok, dan Zone Time atau waktu mintakad (membagi bumi dalam 24 zona waktu pada setiap selisih 15 derajat).

Baca juga: Pertama Kali Sahur di Pesawat, Armand Maulana Bingung soal Zona Waktu

Lebih lanjut, perbedaan lokasi berdasar garis bujur inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan membagi wilayah di Indonesia ke dalam tiga zona waktu.

Baca juga: Sejarah Penetapan Zona Waktu di Dunia hingga Usulan Penghapusannya

Perbedaan WIB, WIT, dan WITA

Pembagian wilayah waktu di Indonesia diatur sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 yang ditetapkan pada tanggal 26 November 1987 oleh Presiden Soeharto.

Merujuk pada aturan tersebut, Indonesia mulai menerapkan pembagian waktu tolok di Indonesia yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur).

Mengutip laman pusdik.kkp.go.id, waktu tolok adalah waktu menengah yang berlaku bagi suatu wilayah negara, dan yang tidak selalu sama dengan waktu mintakad (Zone Time), sehubungan dengan kepentingan lalu lintas di negara yang bersangkutan.

Antara daerah WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur) memiliki selisih waktu satu hingga dua jam.

Perbedaan waktu antara WIB, WIT dan WITA dapat diamati pada tabel berikut:

WIB WITA WIT
00.00 01.00 02.00
01.00 02.00 03.00
02.00 03.00 04.00
03.00 04.00 05.00
04.00 05.00 06.00
05.00 06.00 07.00
06.00 07.00 08.00
07.00 08.00 09.00
08.00 09.00 10.00
09.00 10.00 11.00
10.00 11.00 12.00
11.00 12.00 13.00
12.00 13.00 14.00
13.00 14.00 15.00
14.00 15.00 16.00
15.00 16.00 17.00
16.00 17.00 18.00
17.00 18.00 19.00
18.00 19.00 20.00
19.00 20.00 21.00
20.00 21.00 22.00
21.00 22.00 23.00
22.00 23.00 00.00
23.00 00.00 01.00

Sementara, selisih waktu tolok Indonesia dengan GMT adalah WIB = GMT + 7 jam, WITA = GMT + 8 jam, dan WIT = GMT + 9 jam sebagai cara untuk menghitung perbedaan waktu secara internasional.

Daftar Provinsi yang Sesuai Zona Waktu WIB, WIT, dan WITA

1. WIB (Waktu Indonesia Barat)

WIB memiliki perbedaan waktu satu jam lebih lambat dari WITA, dan dua jam lebih lambat dari WIT dengan wilayah mencangkup: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

2. Waktu Indonesia Tengah (WITA)

WITA memiliki perbedaan waktu satu jam lebih cepat dari WIB, dan satu jam lebih lambat dari WIT dengan wilayah mencangkup: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

3. Waktu Indonesia Timur (WIT)

WIT memiliki perbedaan waktu dua jam lebih lambat dari WIB dan satu jam lebih lambat dari WITA dengan wilayah mencangkup  Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Sumber:
peraturan.bpk.go.id 
pusdik.kkp.go.id 
kompas.com 
kids.grid.id 
bobo.grid.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com