Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Kompas.com - 15/01/2022, 15:41 WIB
Heru Dahnur ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Tangis RC pecah di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/1/2022).

Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

RC sebelumnya terjerat kasus pencurian sebuah ponsel merek Xiomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi Ini Cari Sasaran lewat Google, lalu Survei Lokasi Pakai Google Maps

RC nekat mengambil ponsel android milik NT demi memenuhi kebutuhan anaknya yang harus menjalani sekolah online.

Selain pembebasan dari hukuman, RC juga menerima sebuah ponsel baru yang bisa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," ujar RC seusai pembebasan di kantor kejaksaan, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Jefferdian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kesal Warung Ibunya Sering Kehilangan, Kakak Adik di Palembang Aniaya Pencuri hingga Tewas

Jefferdian menuturkan, ketetapan pembebasan juga berdasar penelusuran kejaksaan terhadap rekam jejak RC yang ternyata baru kali pertama melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil dan korban juga telah bermurah hati untuk memaafkan dan melakukan perjanjian damai.

"Ini memang komitmen kejaksaan agar akses keadilan bisa dirasakan semua pihak dan tidak terkesan hukum tajam ke bawah," ujar Jeff.

Menurut Jeff, penghentian penuntutan di luar persidangan juga merupakan implementasi asas Dominus Litis, yakni kejaksaan sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Baca juga: Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, menurut  Jeff juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh agama.

Semua proses tersebut dipaparkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung hingga mendapatkan persetujuan.

"Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkas Jeff.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com