KOMPAS.com - Isak tangis Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), tak terbendung saat menceritakan perbuatan cucunya berinisial IW yang telah menjual tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya hingga kini terancam terusir.
IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen kemudian menjual tanah Nenek Ellen warisan dari almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.
Nenek Ellen adalah pensiunan guru SMP BPPK. Ia sudah 10 tahun tinggal sebatang kara di rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sementara IW adalah cucu kandung Peter dari pernikahannya dengan istri terdahulu. Di pernikahan selanjutnya, Peter dan Ellen tak dikaruniai anak.
Baca juga: Nenek 80 Tahun Terancam Diusir, Tanda Tangannya Dipalsukan Cucu Tiri dan Rumahnya Dijual
Saat Peter meninggal, sertfikat rumah diwasiatkan pada Nenek Ellen. Namun pada tahun 2013, sertifikat tersebut dicuri oleh IW.
Tak hanya itu, IW juga memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah Nenek Ellen memberikan kuasa pada IW untuk menjual rumah.
Tanah dan bangunan rumah yang dijual seluas 3.230 meter persegi.
Ellen bercerita cucu tirinya sudah berencana menjual tanah rumahnya setelah suaminya meninggal tahun 2012 hingga akhirnya rumah tersebut terjual tahun 2014.
Baca juga: Kronologi Nenek 80 Tahun Ditipu Cucu dan Terancam Tak Punya Rumah
"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," ujar Nene Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).
Pada tahun 2015, Nenek Ellen melaporkan kasus tersebut ke polisi. IW dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama dua tahun.
Selain IW, notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual yakni FL juga dinyatakan bersalah.
Untuk memperjuangkan keadilan itu, Nenek Ellen pun ternyata sudah menghabiskan uang yang tak sedikit, tetapi dia tidak menyebutkan berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan selama kasus tersebut bergulir.
Baca juga: Pria yang Bakar Rumah Orangtuanya karena Sakit Hati Tak Dapat Warisan Positif Konsumsi Sabu
"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucap Nenek Ellen.
Selain mengajukan banding, Nenek Ellen juga meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 ini.
"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Ibu di Aceh Digugat Anak Kandungnya, Saling Klaim Rumah Warisan