MAGELANG, KOMPAS.com - Dua dari tiga pemuda tersangka dugaan kasus pemerkosaan seorang santri dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Jumat (14/1/2022).
Keduanya adalah PA (21) dan NI (25) asal Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Sedangkan seorang lagi tidak dihadirkan karena masih berusia 15 tahun.
Dihadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatanya telah memperkosa korban berulang kali.
Baca juga: Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda
Sebelum disetubuhi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian disekap.
"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali menyetubuhi korban, Jumat (14/1/2022).
Tersangka NI juga menjawab, dia menyetubuhi perempuan itu sebanyak 3 kali.
Setelah itu, mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat tersebut.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Apapun alasannya, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum.
Mereka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Hasil penyidikan sementara oleh aparat Polres Magelang, diketahui bahwa korban disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) sampai Rabu (5/1/2022).