Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penuhi Biaya Nikah, Pemuda Ini Nekat Antarkan Sabu ke Palembang, Tergiur Upah Rp 10 Juta

Kompas.com - 12/01/2022, 19:44 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Niat Birin (25) pemuda asal Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan untuk meminang wanita pujaannya hatinya menjadi kandas.

Sebab, Birin lebih dulu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak satu kilogram.

Birin mengatakan, ia semula diupah Rp 10 juta oleh seseorang berinisial I untuk membawa sabu tersebut dari Jakarta menuju Palembang.

Baca juga: Butuh Biaya Persalinan Istri, Pengemudi Becak Motor Nekat Bawa 71 Kg Sabu-sabu, Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Per Kg

Tergiur dengan upah yang besar, Birin pun menuruti perintah itu sampai akhirnya ia ditangkap ketika berada di kawasan Kecamatan Ilir barat 1, Palembang, pada Senin (10/1/2022) malam.

"Karena saya butuh uang untuk menikah, jadi tawaran itu saya terima. Saya tahu yang dibawa itu sabu," kata Birin saat berada di Polrestabes Palembang, Rabu (12/1/2022).

Saat berada di lokasi, Birin tak mengetahui bahwa orang yang memesan tersebut adalah polisi yang menyamar.

Ia lalu berusaha kabur, namun langkahnya terhenti karena dilumpuhkan oleh petugas.

Baca juga: Bawa Sabu Senilai Rp 1 Miliar, Residivis Kasus Narkoba di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

"Orang yang menyuruh saya itu ada di Lapas. Saya hanya diminta antarkan, tapi uangnya belum saya terima," ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, dari hasil pemeriksaan urine, Birin juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Penangkapan Birin sendiri dilakukan setelah petugas lebih dulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Selain itu, soal dugaan adanya bandar yang melakukan pengendalian narkoba dalam lapas saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh petugas.

"Tersangka ini merupakan kurir, yang memang memasok narkoba untuk wilayah Palembang. Kami terpaksa lumpuhkan, karena saat penangkapan ia mencoba kabur," kata Ngajib.

Atas perbuatannya, Birin pun terancam dikenakan pasal Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami juga meminta dukungan kepada masyarakat, untuk memberikan informasi ke polisi bila mengetahui ada peredaran narkoba di kampung masing-masing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com