BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Kakak sepupu yang membunuh adiknya di Banjarnegara, Jawa Tengah, terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap Ryan (9) sejak jauh hari.
"Parang yang digunakan untuk membacok korban telah disiapkan tersangka sejak dua minggu sebelum kejadian," ungkap Hendri saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Pembunuhan Bocah di Banjarnegara, Berawal dari Pelaku yang Kecanduan Video Game Online
Menurut Hendri, parang tersebut biasa digunakan tersangka untuk memburu burung di hutan. Parang tersebut disimpan di sebuah gubuk.
"Selain bertani, tersangka ini sering mencari burung di hutan," kata Hendri.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat membuang parang tersebut.
Parang ditemukan polisi sekitar 10 meter dari lokasi penemuan jasad korban.
"Setelah dibunuh jasad korban ditutup dengan ranting pohon dan tanah," ujar Hendri.
Baca juga: Terungkap, Kakak Sepupu Bunuh Bocah 9 Tahun di Banjarnegara karena Ingin Kuasai HP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
"Ancamannya pidana seumur hidup," ujar Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudi (18) membunuh adik sepupunya Ryan (9), dengan cara dicekik dan dibacok menggunakan parang.
Tersangka awalnya mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor untuk memancing, Minggu (9/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.